makelar33Menurut Kamus Besar bahasa Indonesia (KBBI), makelar adalah pihak (orangbadan hukum) perantara perdagangan, yang berjual beli untuk orang lain. Kata lainMakelar merupakan profesi yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Dalam Pasal 62 KUHD disebutkan bahwa Makelar adalah pedagang perantara yang diangkat oleh Gubernur Jenderal